Adjudikasi kontraktual dan ad hoc

Adjudikasi kontraktual dan ad hoc

Ringkasan
Adjudikasi kontraktual berarti adjudikasi di mana kontrak berada di luar cakupan Undang-Undang, tetapi para pihak tetap sepakat untuk mengadili perselisihan mereka dengan memasukkan prosedur adjudikasi ke dalam kontrak. Adjudikasi ad hoc berarti adjudikasi di mana para pihak telah sepakat, atau dianggap telah sepakat, untuk menyerahkan perselisihan mereka, tanpa reservasi yang efektif, untuk diadili dengan demikian memberikan yurisdiksi ad hoc kepada adjudicator untuk memutuskan perselisihan dalam keadaan di mana Undang-Undang tidak berlaku dan di mana tidak ada perjanjian kontraktual yang sudah ada sebelumnya untuk mengadili. Bab ini mengkaji keadaan di mana para pihak dapat dikatakan telah sepakat atau tunduk pada bentuk adjudikasi kontraktual atau ad hoc dan menjelaskan beberapa fitur utama dari kedua bentuk tersebut. Adjudikasi sekarang menjadi bagian yang mapan (dan sangat populer) dari mesin penyelesaian perselisihan untuk industri konstruksi, yang didukung oleh badan hukum kasus yang sangat substansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *