Keadilan alamiah

Keadilan alamiah

Ringkasan
Keadilan alamiah didasarkan pada dua asas, yang dirangkum dalam kaidah: audi alteram partem dan nemo judex in causa sua . Dengan kata lain, suatu pihak berhak atas peradilan yang adil karena berhak untuk mendengarkan kasus yang merugikannya dan berkesempatan untuk menanggapinya, dan adjudicator tidak boleh bias. Hak atas peradilan yang adil atau keadilan prosedural, sebagaimana kadang-kadang dikenal, relevan dengan cara di mana adjudicasi dilakukan. Apabila seorang adjudicator terbukti memiliki bias terhadap salah satu pihak, keputusannya akan batal demi hukum. Temuan bias aktual jarang terjadi, tetapi yang lebih umum adalah kasus bias nyata yang akan ditemukan terjadi ketika seorang pengamat yang berpikiran adil dan terinformasi, setelah mempertimbangkan fakta-fakta, menyimpulkan bahwa ada kemungkinan nyata, atau kemungkinan besar bias.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *