Ringkasan
Bab ini membahas tentang aturan pembayaran biaya adjudicator dan pihak-pihak yang terlibat dalam adjudicasi, keadaan yang memungkinkan untuk mengubah keputusan setelah dikeluarkan, dan kemampuan pihak yang kalah untuk mengimbangi jumlah yang diberikan oleh adjudicator. Para pihak akan selalu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas biaya adjudicator bahkan jika adjudicator mengundurkan diri, atau jika keputusan tidak dilaksanakan. Kedua belah pihak harus memeriksa keputusan dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan ketik atau klerikal. Jika ada, maka adjudicator dapat memperbaikinya dan mengeluarkan keputusan yang direvisi. Para pihak, dalam beberapa kasus, dapat mengimbangi keputusan adjudicasi dengan pembayaran lain asalkan pembayaran lain tersebut merupakan konsekuensi alami dari keputusan tersebut dan pembayaran lain tersebut telah menjadi subjek pemotongan atau pemberitahuan pembayaran kurang.
Pasca keputusan

Leave a Reply