Penegakan: kebangkrutan, penangguhan dan pemisahan

Penegakan_ kebangkrutan, penangguhan dan pemisahan

Ringkasan
Dalam kasus likuidasi dan kebangkrutan, terdapat penghapusan kebangkrutan yang dapat dilaksanakan sendiri secara otomatis, sehingga sejak awal kebangkrutan atau likuidasi, hukum menganggap hanya ada satu utang konsolidasi yang jatuh tempo dalam satu arah atau yang lain. Penundaan cenderung terbatas pada situasi hampir pailit atau kesulitan keuangan di pihak penerima pembayaran, di mana pengadilan menyimpulkan bahwa bukan karena kesalahan pihak pembayar, jika pihak tersebut membayar, kecil kemungkinannya untuk mendapatkan uangnya lagi jika dampak keputusan adjudicator kemudian dibatalkan dalam litigasi atau arbitrase. Keterpisahan adalah gagasan bahwa jika sebagian dari keputusan adjudicator dianggap tidak dapat dilaksanakan, bagian tersebut dapat dipisahkan dari bagian lainnya, yang dianggap dapat dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *