Ringkasan
Keputusan seorang adjudicator yang dibuat berdasarkan putusan pengadilan yang sah bersifat mengikat; keputusan tersebut harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya. Dalam sebagian besar kasus, para pihak tidak akan mengambil tindakan apa pun dan kemudian, secara otomatis, keputusan adjudicator adalah keputusan yang pada akhirnya menentukan perselisihan. Putusan pengadilan harus diselesaikan sebelum pengadilan memberikan putusan atau arbitrator memberikan putusan mereka, jika tidak, putusan atau putusan tersebut akan memutuskan perselisihan secara final, dan setiap keputusan adjudicator berikutnya akan menjadi batal demi hukum. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan atau melakukan arbitrase atas perselisihan yang sama setelah putusan pengadilan adalah 6 atau 12 tahun, dimulai sejak tanggal kepatuhan terhadap keputusan adjudicator oleh pihak yang kalah. Beban pembuktian dalam gugatan atau arbitrase tidak akan terpengaruh oleh keputusan dalam putusan pengadilan.
Penentuan akhir

Leave a Reply