Prasyarat dan pembatasan untuk pengambilan keputusan berdasarkan undang-undang

Prasyarat dan pembatasan untuk pengambilan keputusan berdasarkan undang-undang

Ringkasan
Bahasa Indonesia: Jika kontrak tersebut adalah kontrak konstruksi dalam arti Undang-Undang, sebelum suatu pihak dapat merujuk perselisihan ke arbitrase, prasyarat tertentu harus dipenuhi. Selain itu, sifat perselisihan yang dapat dirujuk ke arbitrase dibatasi. Prasyarat dan pembatasan ini ditetapkan secara ringkas dalam ayat 108(1) Undang-Undang. Salah satu prasyarat ayat 108(1) adalah harus ada perselisihan. Ini berarti bahwa pihak yang merujuk harus mengajukan klaim kepada pihak lain, dan pihak tersebut harus menolak klaim tersebut, baik secara tersurat maupun dengan tindakannya, sehingga perselisihan telah mengkristal. Prasyarat lainnya adalah bahwa perselisihan harus muncul berdasarkan kontrak. Intinya, dasar klaim yang diandalkan oleh pihak yang merujuk harus berasal dari kontrak antara para pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *