Ringkasan
Rezim adjudikasi diperkenalkan sehubungan dengan kontrak konstruksi di Singapura oleh Undang-Undang Keamanan Pembayaran Industri Bangunan dan Konstruksi (Cap 30B) tahun 2004 (Undang-Undang 2004). Adjudikasi hanya dapat dimulai sehubungan dengan pembayaran kemajuan tertentu yang diajukan berdasarkan Undang-Undang 2004, dan hanya dapat dimulai oleh pihak penerima terhadap pihak pembayar (misalnya kontraktor terhadap pemberi kerja, atau subkontraktor/pemasok terhadap kontraktor). Selain Undang-Undang 2004, pemerintah Singapura telah memberlakukan Peraturan Keamanan Pembayaran Bangunan dan Konstruksi tahun 2006 (Peraturan), yang memberikan aturan lebih lanjut mengenai pembayaran, prosedur adjudikasi, kriteria kelayakan untuk adjudicator, dan biaya proses adjudikasi. Jika responden gagal membayar jumlah yang diadili, penggugat dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk penegakan penentuan adjudicator berdasarkan pasal 27 Undang-Undang 2004.
Singapura: Steven Cannon

Leave a Reply